topmetro.news, Medan – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng wajah tata kelola Pemkab Serdang Bedagai. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Solar Cell oleh Dinas Perhubungan pada Tahun Anggaran 2025, di bawah kepemimpinan Kadis Gunawan Jaya Wardana Hasibuan SSTP.
Demikian ungkap Pengamat Anggaran Elfanda Ananda, Senin (12/1/2026).
Ironisnya, lanjut Elfanda, dugaan mark up ini justru mencederai makna motto daerah ‘Tanah Bertuah Negeri Beradat’, yang seharusnya mencerminkan keberuntungan, kebajikan, dan keluhuran budi pekerti masyarakatnya.
Menurut Elfanda, fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah daerah mengalami tekanan efesiensi anggaran dan pemotongan anggaran transfer dari pemerintah pusat. “Di mana letak ‘beradat’ jika uang rakyat diduga dipermainkan?” ujarnya.
Kabupaten Serdang Bedagai, yang lahir dari pemekaran Deli Serdang pada 2004, punya tujuan pemekaran untuk kesejahteraan rakyat dan seharusnya menunjukkan kematangan dalam pengelolaan anggaran publik. “Bukan justru tersandung pada pola-pola lama yang beraroma manipulasi. Bukan pula pejabatnya mengambil untung atas proyek-proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” cetusnya.
Seperti diketahui dari data APBD Serdang Bedagai, pengadaan LPJU Solar Cell ini mencakup pemasangan 174 unit dengan pagu anggaran mencapai Rp6.699.000.000, menggunakan metode e-purchasing dan bersumber dari APBD 2025. Harga per unit tercatat sebesar Rp38.500.000. Angka ini menimbulkan tanda tanya besar.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa untuk spesifikasi yang sama, harga pasar jauh lebih murah. Rinciannya, lampu berkisar Rp10.000.000, sementara tiang dan pemasangan sekitar Rp7.000.000. Artinya, satu unit LPJU seharusnya cukup dengan anggaran Rp17.000.000. Jika dikalikan 174 unit, total kebutuhan anggaran hanya sekitar Rp2.958.000.000.
“Dengan demikian, terdapat selisih mencolok sebesar Rp4.041.000.000 dari pagu yang ditetapkan. Ini bukan sekadar selisih biasa, tetapi selisih yang mencurigakan dan patut dipertanyakan secara serius,” sebut Elfanda.
Pria yang kerap menyoroti anggaran pemerintah ini mengatakan, di era digital saat ini, membandingkan harga bukan lagi hal sulit. Semua bisa diakses secara terbuka. Maka, jika harga semahal itu tetap dipilih, publik berhak curiga, ini kelalaian atau kesengajaan…?
Perbedaan harga yang sangat signifikan, menurutnya, memperkuat dugaan adanya praktik mark up. Terlebih, panitia pengadaan disebut-sebut tetap memilih opsi yang jauh lebih mahal meskipun tersedia alternatif dengan spesifikasi sama dan harga lebih rasional.
Situasi ini semakin problematik karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Rangkap peran ini membuka ruang konflik kepentingan yang sangat nyata. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, kondisi seperti ini seharusnya dihindari, bukan dipelihara.
Lebih jauh, Elfanda membeberkan bahwa kejadian ini seharusnya tidak akan lolos jika proses pembahasan APBD 2025 di lembaga legislatif dilakukan secara serius dan bertanggung jawab. Bagaimana mungkin angka sebesar ini bisa melenggang tanpa pertanyaan?
Begitu pula dengan fungsi pengawasan internal. Inspektorat seharusnya tidak menunggu gaduh di media untuk bergerak. Pengawasan bukan reaktif, tetapi preventif. Jika evaluasi baru dilakukan setelah mencuat di publik, maka itu bukan pengawasan, melainkan sekadar pemadam kebakaran.
Sikap kepala dinas yang bungkam saat dikonfirmasi awak media pada Senin (5/1/2026), menurut Elfanda juga patut disesalkan. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika pejabat publik menutup diri, maka kecurigaan publik justeru semakin membesar. Ada apa di balik bungkam kepala dinas tersebut.
Apalagi, diketahui, pada 2025, Gunawan sempat dinonaktifkan oleh Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, karena dinilai tidak mampu bekerja secara efektif, termasuk tidak menjalankan perintah mengaktifkan kembali Terminal Dolok Masihul. “Namun, meski tidak lagi aktif, tanggung jawab terhadap pengadaan LPJU Solar Cell tidak serta-merta gugur,” ujarnya.
Elfanda pun meminta Bupati harus segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Bukan sekadar formalitas, tetapi audit substantif, dari spesifikasi barang, proses pemilihan, hingga pembenaran harga. Publik berhak tahu, ke mana potensi selisih miliaran Rupiah ini mengalir.
Pernyataan Kejati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik penyimpangan, kini diuji secara nyata atas proyek pengadaan LPJU Solar Cell di kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus seperti ini seharusnya tidak berhenti sebagai wacana atau slogan seremonial. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan, maka komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi hiasan pidato. “Penegakan hukum dan penyelamatan uang rakyat harus menjadi prioritas, bukan sekadar retorika,” pungkasnya.
berbagai sumber

